
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng berupaya meningkatan kepatuhan wajib pajak dengan mengirimkan sms blast kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bantaeng (Kamis, 28/10). Pengiriman sms blast ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan tarif setengah persen untuk menghindari sanksi.
Bertempat di KPP Pratama Bantaeng, Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM untuk menyetorkan kewajibannya tepat waktu. Program sms blast ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2017.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng Sutrisno menyampaikan bahwa sms blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di database KPP Pratama Bantaeng. Sutrisno menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan sms blast ke 500 wajib pajak pelaku UMKM yang belum menyetorkan kewajibannya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2021.
Untuk mengingatkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya terutama dalam hal pelaporan serta penyetoran pajak, maka kami mengimbau wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya tepat waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Verawaty selaku Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bantaeng.
"Sms blast merupakan salah satu cara KPP Pratama Bantaeng untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya. KPP Pratama Bantaeng juga tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, serta kegiatan lain melalui media kehumasan KPP Pratama Bantaeng," pungkas Verawaty.
- 14 kali dilihat