Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Sosialisasi E-Bupot PPh Pasal 23/26 secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting di Palopo (Kamis, 30/7). Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan implementasi nasional e-Bupot 23/26 per masa pajak Agustus 2020. Peserta sosialisasi kali ini merupakan wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) KPP Pratama Palopo yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26.

E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id atau saluran lain yang telah ditetapkan oleh DJP yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Implementasi e-Bupot ini dilandasi oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan e-Bupot 23/26. Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai persyaratan dan manfaat dari penggunaan e-Bupot 23/26. Pemberian materi diakhiri dengan simulasi tata cara penggunaan e-Bupot 23/26 serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.