"Pajak penting untuk pembangunan daerah," ucap perwakilan Muli Mekhanai Lampung Firly dalam testimoni kegiatan edukasi pajak dengan tema Edukasi Perpajakan bagi Perwakilan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung Tahun 2024. Edukasi ini bertempat di Ruang Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Selasa, 26/11).

Edukasi ini merupakan acara inklusi kesadaran pajak kepada perwakilan Muli Mekhanai untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat di Kota Bandar Lampung.

Bertindak sebagai narasumber edukasi pajak yaitu Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha dan Deswin Simarmata dengan peserta tiga puluh perwakilan Muli Mekhanai.

Kepala KPP Bandar Lampung Satu Imam Nashirudin membuka edukasi pajak ini. “Pajak merupakan penopang penerimaan negara dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Imam Nashirudin.

Dalam edukasi pajak, Arfinsha menyampaikan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dan manfaat pajak bagi pembangunan negara.

Selanjutnya, Arfinsha menyampaikan pentingnya edukasi Coretax kepada masyarakat. “Masyarakat perlu edukasi mengenai implementasi Coretax yang akan dimulai tahun 2025, salah satunya mengenai pentingnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tambah Arfinsha.

Perwakilan Muli Mekhanai menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui terkait dengan perpajakan secara umum serta peran pemuda dalam pembangunan bangsa.

Deswin menyampaikan pentingnya peran Muli Mekhanai dalam menyosialisasikan hak dan kewajiban pajak kepada masyarakat. “Muli Mekhanai sebagai Duta Pariwisata Kota Bandar Lampung dapat menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan melalui media sosial agar masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan,” jelas Deswin.

Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Imam Nashirudin berharap para peserta edukasi pajak dapat mengerti hak dan kewajiban perpajakan serta dapat berperan dalam pembangunan Kota Bandar Lampung melalui edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Pewarta: Arfinsha
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.