
Hari pertama pelayanan di Tahun 2022, seorang wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan di Kabupaten Jembrana atas nama Saehul Ahmad mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021, Jembrana (Senin, 3/1).
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sudah bisa dilaporkan mulai bulan Januari hingga akhir Maret Tahun 2022. KP2KP Negara pun selalu mengimbau wajib pajak yang ada di Kabupaten Jembrana secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum batas akhir pelaporan.
Saehul Ahmad sebelumnya telah datang ke KP2KP Negara meminta untuk asistensi pembuatan kode billing masa pajak Desember 2021 sekaligus meminta formulir pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2021. “Saya datang ke kantor pajak untuk minta kode billing dan lapor pajak. Kalau lapor di bulan Maret biasanya ramai, jadi untuk pelaporan saya lakukan di bulan Januari agar kewajiban perpajakan saya sudah saya penuhi,” tutur Saehul Ahmad.
“KP2KP Negara mengimbau kepada wajib pajak secara langsung terkait pelaporan SPT Tahunan, mulai awal Desember 2021 untuk menghindari antrean panjang yang akan terjadi di batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret,” ujar I Made Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara.
Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Negara memberikan suvenir kepada Saehul Ahmad karena telah menjadi wajib pajak yang pertama melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 di KP2KP Negara. Dengan ini, KP2KP Negara berharap wajib pajak lain yang ada di Kabupaten Jembrana dapat melaporkan SPT Tahunannya sebelum tengggat waktu pelaporan.
- 56 kali dilihat