
Sejak ditutup tanggal 16 Maret, KPP Pratama Mempawah kembali buka layanan tatap muka (Senin, 15/6). Meski berlangsung di tengah pandemi, antusiasme warga untuk ke KPP Pratama Mempawah sangat tinggi. Hal ini terlihat dari adanya antrian warga yang sudah ada sejak pagi hari sebelum waktu pelayanan dimulai, beberapa wajib pajak telah hadir pada pukul 07.20 WIB.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi PP Pratama Mempawah Misbahul Husna mengatakan bahwa KPP Pratama Mempawah telah menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. "Kami telah menyiapkan tempat mencuci tangan, handsanitizer, pengecekan suhu tubuh, serta memberikan jarak antar kursi tunggu layanan 1,5 meter setiap sisinya," katanya.
Misbach melanjutkan bila pelayanan tatap muka saat ini berbeda dengan layanan tatap muka sebelum sebelum pandemi. "Pelayanan tatap muka di era kenormalan baru atau new normal diberikan terhadap beberapa layanan perpajakan yang belum diakomodasi secara daring atau online," ujar Misbah.
Layanan yang dikecualikan dari tatap muka adalah Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB), Aktivasi dan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
"Untuk layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka, wajib pajak dapat melakukan permohonan dengan mengakses laman http://www.pajak.go.id secara mandiri atau kami diarahkan ke area layanan mandiri kami sedaikan," jelasnya.
Masih merujuk pada SE-33/PJ/2020, Kepala Seksi Pelayana KPP Pratama Mempawah juga memberikan alternatif kemudahan permohonan perpajakan melalui ekspedisi/ jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan pelayanan di KPP Pratama Mempawah, wajib pajak dapat mengikuti Instagram @pajak_mempawah atau menghubungi nomor telepon kantor di 0561736735," kata Misbah.
- 262 kali dilihat