Memperingati Hari Pangan se-Dunia, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Helpdesk KP2KP Pinrang (Rabu, 16/10).
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan kebutuhan dasar setiap warga.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan pembebasan PPN ini dan yakin bahwa pemerintah selalu berusaha menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan pokok," ujar Reiza.
Petugas KP2KP Pinrang, Luna, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (2), atas penyerahan dan/atau impot barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Yang dimaksud barang kebutuhan pokok tersebut adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sebelumnya, barang pokok ini bukan merupakan objek pajak, namun saat ini menjadi objek pajak dengan fasilitas PPN dibebaskan. Hal ini untuk memberikan batasan yang jelas antara barang premium dengan barang kebutuhan biasa, contohnya seperti daging pasar lokal dengan daging wagyu,” jelas Luna.
Citra, salah satu wajib pajak, menyampaikan tanggapannya, "Setelah dijelaskan oleh petugas pajak, saya baru mengerti bahwa pemerintah memang punya aturan khusus agar bahan makanan pokok tetap terjangkau. Salah satunya yang dijelaskan tadi kalau daging wagyu berbeda pengenaan PPN nya dengan daging pasar biasa.”
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa produk pangan lokal tetap tersedia dengan harga yang lebih terjangkau tanpa tambahan pajak. Kepala KP2KP Pinrang berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat akan peran perpajakan dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi lokal.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat