Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menerima kunjungan dari wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak di ruang pertemuan KPP Pratama Rantau Prapat di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Senin, 26/10).
Pertemuan ini dilakukan oleh Fadlan Nursyam selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Desy Fitriyani selaku Pelaksana Seksi P3 KPP Pratama Rantau Prapat. Fadlan mengungkapkan, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak. Wajib pajak tersebut meminta agar NPWPnya dihapus ,maka dari itu perlu dilakukan verifikasi data terkait permohonan wajib pajak, mengingat pada saat pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dijadikan dasar dalam pembuatan Surat penghapusan NPWP.
- 17 kali dilihat