
Pelaksana dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan kunjungan ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 5/7).
Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Badung Selatan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Pelaksana P3 KPP Pratama Badung Selatan yang diwakili oleh I Made Urip dan Rosi Sukma Handayani, melaksanakan pemeriksaan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak. Pemeriksaan lapangan ke lokasi wajib pajak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP untuk memverifikasi dan memastikan wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wakil wajib pajak yang telah meninggal dunia agar kewajiban perpajakannya bisa dihentikan,” ungkap Rossi saat mengunjungi wajib pajak. Ia menuturkan wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat mengajukan penghapusan NPWP oleh ahli waris atau wakil wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, pelaksana P3 KPP Pratama Badung Selatan menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
“Selain meminta informasi dokumen, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dokumen yang belum lengkap,” ujar Rossi. Selanjutnya wakil wajib pajak akan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pelaksana P3 KPP Pratama Badung Selatan akan melaksanakan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melaksanakan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari ahli waris / wakil wajib pajak. “Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak,” tambahnya.
“Jika dokumen persayaratan penghapusan NPWP sudah dilengkapi, akan segera diproses oleh KPP Pratama Badung Selatan selama 6 bulan sesuai dengan SOP Penghapusan NPWP Orang Pribadi,” tutupnya.
Pewarta:Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Kontributor Foto: I Made Urip |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat