
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 dengan e-Filing dari ruangan kerjanya di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda (Rabu, 02/03).
Isran Noor mengimbau seluruh wajib pajak Kalimantan Timur untuk melaporkan segera SPT Tahunannya. "Ayo laporkan SPT Tahunan Pajak segera. Untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, saya tunggu pelaporannya hingga akhir Maret nanti", tuturnya.
Menurut Isran Noor, pelaporan SPT Tahunan dari tahun ke tahun terasa semakin mudah. Setiap wajib pajak bisa lapor dari mana saja dan kapan saja. Ia menambahkan bahwa melalui e-Filing, wajib pajak nantinya cukup menyiapkan gawainya dan bisa secara praktis mengisi SPT Tahunan.
"Sudah, tidak perlu antre lama di kantor pajak. Caranya mudah, lewat e-Filing saja. Tinggal klik-klik dan isi formulirnya. Sudah selesai!" pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memberikan jangka waktu kepada Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2022 nanti. Mengingat pandemi masih berlangsung, ada baiknya wajib pajak segera memanfaatkan e-Filing. Dari manapun, wajib pajak sudah bisa menunaikan salah satu kewajiban perpajakannya.
- 28 kali dilihat