
Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH., M.Hum. atau akrab disapa Pak De Karwo, telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2017 melalui e-filing di kediaman Jl. Musi, Surabaya (Jumat, 23/3). Hal ini disampaikannya bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran dan/atau pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara yang telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ini juga sebagai bukti ketaatannya bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap perpajakan di Indonesia. Ia juga menghimbau seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh warga Jawa Timur agar patuh pajak. Karena pajak kita untuk kita semua, tegasnya.
Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menyambut baik teladan dari Gubernur Jawa Timur dalam penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Masyarakat akan semakin dimudahkan dalam menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing yang bisa diakses melalui jaringan internet di mana saja dan kapan saja.
- 62 kali dilihat