Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mendirikan pojok pajak di wantilan Lapangan Alit Saputra, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan (Jumat, 24/6).
Pojok pajak diadakan dalam rangka memberikan keleluasaan waktu dan tempat bagi wajib pajak yang sedang jalan-jalan, berolahraga dan belum sempat datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sesuai dengan pengertiannya, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan, yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Acara pojok pajak ini dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tabanan dan dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, Ida Bagus Made Parwata. Pada kegiatan tersebut, Ida Bagus Made berharap kegiatan pojok pajak ini dapat terus mengedukasi wajib pajak terkait perpajakan khususnya PPS.
Selain menyediakan layanan konsultasi perpajakan dan pendampingan wajib pajak bagi yang akan mengikuti PPS, petugas juga turut membagikan leaflet berisi informasi tentang PPS. “Kesempatan mengikuti program PPS akan berakhir sebentar lagi, oleh karena itu harus dapat kita pergunakan sebaik mungkin,” ujar Ida Bagus Made. Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), PPS akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
- 7 kali dilihat