Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kepala Seksi Pengawasan dan dan Konsultasi (Waskon) III dan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan pada pengusaha yang berlokasi di kawasan kompleks Pasar Sentral Karisa Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 20/10/). Pengusaha tersebut diketahui memiliki beberapa jenis usaha seperti meubel dan perdagangan besar barang campuran.

Kunjungan dilakukan guna untuk meminta penjelasan dan klarifikasi data terkait dengan transaksi usaha yang dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga termasuk dalam program Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapi data perpajakan yang ada di wilayah kerja KP2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng.

Dalam kunjungan ini, petugas gabungan dari KP2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng juga melakukan wawancara kepada pemilik usaha mengenai penghasilan yang diperoleh atau omzet dan data lainnya yang dianggap perlu untuk melengkapi data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Petugas juga menjelaskan tentang kewajiban perpajakan PPh Final 0.5% sesuai dengan aturan  PP 23 Tahun 2018. Dengan ada kunjungan ini, pihak KP2KP Bontosunggu berharap agar wajib pajak dapat lebih memahami dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib.