Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa Kecamatan Sangkulirang Kab. Kutai Timur (Selasa, 08/02). Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.
Acara Sosialisasi tersebut diikuti oleh Bendahara Desa Sangkulirang dan Sandaran, kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA.
Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak bendahara di Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak.
- 9 kali dilihat