Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Demak mengisi gelar wicara di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM Demak dengan mengusung tema Pajak "UMKM di bawah 500 Juta Libur Bayar Pajak!" di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Rabu, 23/8).

Gelar Wicara di radio ini merupakan program rutin dari KPP Pratama Demak yang dilakukan setidaknya satu kali dalam sebulan untuk mensosialisasikan berbagai pengetahuan perpajakan terbaru kepada para pendengar radio, khususnya di wilayah Kabupaten Demak. Gelar wicara dimulai pada pukul 9.00 WIB diawali dengan obrolan pentingnya peran pajak bagi  keberlangsungan negara, lalu dilanjutkan dengan sejarah pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

"Sebelumnya UMKM diwajibkan membayar pajak 0,5 % dari omzet mereka. Namun setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hanya pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai pajak 0,5%," terang Penyuluh KPP Pratama Demak Deta Melinda. Melinda pun berujar bahwa terbitnya aturan ini tentu untuk mempermudah dan meringankan para pelaku UMKM dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.  

Pada segmen terakhir gelar wicara, pendengar diajak berinteraksi langsung dengan kuis perpajakan berhadiah. Tiga pendengar yang beruntung dan bisa menjawab soal kuis dengan benar berhak mendpatkan hadiah menarik yang bisa diambil di KPP Pratama Demak. 

 

Pewarta: Yogi Amali
Kontributor Foto: Yogi Amali
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.