Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mengambil langkah signifikan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dengan meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter). Bertempat di Aula Sasana Praba Tungga (Rabu, 15/10), acara ini secara resmi memperkenalkan dokumen yang merinci hak dan kewajiban para wajib pajak, menandai komitmen baru dalam membangun hubungan yang lebih adil dan saling percaya.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan wajib pajak, tokoh agama, tax center, dan asosiasi profesi PPAT di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari, menegaskan bahwa piagam ini lebih dari sekadar dokumen formal. Menurutnya, ini adalah wujud nyata komitmen DJP untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat.
“Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara,” ujar Djamhari.
Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari perwakilan wajib pajak. Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, yang hadir menerima piagam, mengapresiasi langkah DJP dan menekankan peran vital pajak sebagai instrumen pemerataan keadilan.
“Makna percepatan pembangunan sangat terkait dengan Kementerian Keuangan terutama pajak. Pajak diibaratkan sebagai jantung negara yang menggerakan semua roda layanan pemerintahan dan roda negara. Pajak juga menjadi salah satu instrumen dalam pemerataan keadian di negara kita,” ujar Velix.
Keseimbangan 8 Hak dan 8 Kewajiban
Piagam Wajib Pajak ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan merangkum delapan poin hak yang dilindungi serta delapan poin kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak Wajib Pajak
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak yang ingin mempelajari lebih lanjut dapat mengakses dan mengunduh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 secara lengkap pada laman resmi pajak.go.id.
| Pewarta: Abrar Muhammad Naufal |
| Kontributor Foto: Emanuel Eko Darmawan |
| Editor: Donald Jerry |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat
