
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang mengadakan kegiatan sosialisasi secara virtual kepada wajib pajak melalui Zoom Meeting untuk mengkampayekan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau yang biasa disebut dengan UU HPP (Rabu, 24/11). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dan KP2KP Sambas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh wajib pajak bendahara dari berbagai instansi dan pengusaha di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas. Berlangsung sejak kemarin, kegiatan dibagi berdasarkan jenis wajib pajak. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/ Ibu Wajib Pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan bermanfaat,” ujar Penyuluh Pajak Sibebas Shalahudin Saesar.
Sibebas Shalahudin Saesar menyampaikan bahwa Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini berjumlah 9 bab dan memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yaitu Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai.
“Perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ujar Sibebas Shalahudin Saesar. Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, Sibebas Shalahudin Saesar mengungkapkan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Untuk itu diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- 12 kali dilihat