
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggencarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan melaksanakan konseling kepada wajib pajak yang dipandu oleh Account Representative bertempat di Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Curup, Rejang Lebong, Bengkulu (Senin, 6/6).
Kegiatan ini dilakukan terlebih dahulu melalui Account Representative dengan menerbitkan surat imbauan tentang pemberian penjelasan data terhadap wajib pajak. Apabila dalam empat belas hari wajib pajak tidak memberikan tanggapan, Account Representative menerbitkan surat undangan konseling yang akan ditujukan kepada wajib pajak tersebut.
Dalam kegiatan ini, salah satu Account Representative KPP Pratama Curup Aji Jaelani mengonfirmasi kebenaran data harta yang dimiliki wajib pajak tersebut serta menjelaskan tentang PPS itu sendiri. “PPS ini pilihan, Bapak boleh ikut atau tidak. Namun, kemungkinan data ini akan ada tindak lanjut berikutnya seperti pemeriksaan,” tuturnya.
Di lain kesempatan, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup Titik Chomariyati juga menjelaskan dua kebijakan yang terdapat dalam PPS. “Silakan Bapak menghitung penghasilan yang diperoleh sebelum tahun 2016 dan setelah tahun 2016. Apabila sudah jelas, dapat kita kelompokkan apakah masuk kebijakan I atau kebijakan II,” lanjutnya.
Kegiatan konseling yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 10.30 WIB ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan pertemuan lanjutan mengenai pembahasan data harta yang sudah disetujui oleh wajib pajak.
- 13 kali dilihat