
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai guna melakukan konfirmasi data yang diperoleh dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan tindak lanjut terkait pemotongan dan pelaporan pajaknya (Senin, 11/4).
“Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Final Usaha Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa atau konsumen dan pembayaran melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor jasa konstruksi,” ungkap Sugiharto selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bulukumba yang turut mendampingi Account Representative saat melakukan kunjungan ke RSUD Sinjai dalam rangka konfirmasi data terkait data proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Sinjai.
”Kewajiban pembuatan bukti potong PPh jasa konstruksi dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 seringkali tidak dilakukan oleh pemotong PPh, dalam hal ini Bendahara. Akibatnya, pemberi jasa konstruksi tidak mendapatkan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat 2 walaupun penghasilan atas jasa konstruksi telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 oleh Bendahara,” tambah Eka selaku salah satu Account Representative yang bertugas saat itu.
Selain untuk melakukan konfirmasi data yang diperoleh terkait proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Sinjai, pihak KPP Pratama Bulukumba juga memberikan edukasi perpajakan kepada pihak RSUD Sinjai terkait pembayaran dan pelaporan yang harus dijalankan apabila ada proyek seperti ini.
- 13 kali dilihat