Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan gelar wicara radio dengan format dialog interaktif terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Studio RRI Palu, Kota Palu (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Suherman dan Alixas Biki. Dalam paparannya, Suherman menyampaikan edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan pokok-pokok perubahannya.
- 16 kali dilihat