
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo melangsungkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota Dewa Putu Eka Darmawan. Pertemuan yang diadakan di Ruang Kerja Kapolres Madiun Kota tersebut membahas rencana kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait tindak pidana perpajakan khususnya dalam pengelolaan dana desa (Kamis, 23/9).
Santoso Dwi Prasetyo atau yang lebih sering dipanggil Pras mengungkapkan, pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa perlu dibarengi mitigasi risiko atas terjadinya tindak pidana perpajakan. Pemahaman bahwa Dana Desa adalah amanah perlu ditanamkan kepada Kepala Desa dan jajarannya. “Terlebih lagi Kepala Desa harus memahami bahwa penyimpangan penggunaannya akan berujung ke ranah tindak pidana. Baik tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana korupsi,” tambah Pras.
Menanggapi hal tersebut, Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan sangat mendukung inisiatif KPP Pratama Madiun terkait sosialisasi dimaksud. Selanjutnya, Dewa Putu menjelaskan bahwa, di wilayah hukum Polres Madiun Kota terdapat dua kecamatan yang secara administratif pemerintahan termasuk wilayah Pemerintah Kabupaten Madiun. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Jiwan dan Kecamatan Sawahan. Terdapat 18 desa di dua kecamatan tersebut. “Polres Madiun Kota siap berperan serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tegas Dewa Putu.
Pras yang juga didampingi Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Madiun Hevy Sugeng Prayitno menyampaikan, kegiatan tersebut selain akan melibatkan Polres Madiun Kota juga akan dilaksanakan bersama dengan Polres Madiun sebagai pengampu wilayah hukum Kabupaten Madiun dan juga Kejaksaan Negeri Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Berkenaan dengan jadwal, tempat, waktu dan teknis penyelenggaraan sedang dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun.
- 19 kali dilihat