Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memenuhi undangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop-UKM RI) untuk memberikan penyuluhan pajak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Hotel Grand Sawit, Samarinda (Kamis, 17/2).

Sosialisasi ini diikuti oleh 35 pelaku UMK di Samarinda dan Tenggarong. Account Representative Heppy Vallentina Arianingrum menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan UMK sesuai PP 23 2018 dan UU HPP.

Kepala Seksi Pelayanan Merlina Margareta Rumbekwan menambahkan materi terkait Program Pengungkapan Sukarela yang sudah mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Dengan diadakannya penyuluhan kepada pelaku UMK, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.