Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Jl. Gajah Mada No.19, Purwodadi, Grobogan (Rabu, 19/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dihadiri oleh 40 orang perwakilan dari satuan kerja dibawah naungan Dinas Kesehatan di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Agus Sugeng Rahayu selaku Kepala Seksi Pengawasan beserta Account Representative dan Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora menjadi narasumber pada kegiatan ini. Agus menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 seluruh Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai Masa Pajak April 2022.

Berdasarkan data pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, angka kepatuhan pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah masih cukup rendah. Dengan penggunaan e-Bupot Unifikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Bendahara Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan dan pelaporan SPT Masa.