Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula lantai 3 Gedung G Kompleks Perkantoran Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Kartanegara (Kamis, 23/9).
Bimtek kali ini dibuka dengan sambutan oleh Arief Hartono, Kepala KPP Pratama Tenggarong. “APBN negara kita ditopang oleh pajak sebagai sumber penerimaan terbesar. Sudah seharusnya kita sebagai bendahara memungut pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan melakukan pemungutan pajak sesuai dengan aturan, secara tidak langsung kita sudah berpartisipasi dalam membangun negara ini,” tuturnya.
Kegiatan yang telah berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 21 September ini dihadiri oleh perwakilan dari 60 Organisasi Perangkat Desa (OPD) yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bimtek diisi dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tenggarong dengan bahasan terkait penggunaan SPT Masa Unifikasi yang digunakan oleh bendahara Pemerintah mulai masa pajak September 2021 dan praktik pengisian SPT Masa Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id.
"Kegiatan penyuluhan semacam ini akan diadakan secara rutin, agar semakin banyak wajib pajak yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," pungkas Arief.
- 19 kali dilihat