PT Aplus Pacific bekerjasama dengan KPP Pratama Pandeglang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filling dalam rangka pelaporan SPT PPh Tahunan OP bagi karyawan langsung di lokasi PT Aplus Pacofoc di Jalan Prof Dr.Ir Soetami Km.6. Desa Nameng, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Rabu, 07/02).

Acara yang dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak ini mengedukasi karyawan PT Aplus Pacific secara langsung dengan menerapkan metode praktik secara mandiri terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Karyawan yang merupakan perwakilan dari berbagai divisi secara aktif mengikuti kegiatan edukasi ini dengan mengajukan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Perwakilan karyawan yang mengikuti bimbingan teknis terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini selanjutnya dapat menjadi role model bagi karyawan lain.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pandeglang, Immanuel Daomara Saragih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara self assessment. Kewajiban ini tidak dikecualikan pada siapapun, termasuk karyawan perusahaan.

“Penghitungan dan pembayaran pajak karyawan telah dilakukan oleh perusahaan, sedangkan pelaporannya menjadi kewajiban masing-masing karyawan. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas e-filing untuk melaporkan SPT secara elektronik. Pelaporan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak,” terangnya.

 

Pewarta: Nur Udi Ilmiyanto
Kontributor Foto: Arita Soraya
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.