Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 008, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 8/3).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau serta dua (2) tenaga honorer lainnya.

Pada kegiatan tersebut, Tim KP2KP Malinau tidak menemui pemilik bangunan di tempat dan harus mengunjungi kantor tempat pemilik bangunan berkerja. Meskipun demikian, tim KP2KP Malinau disambut dengan ramah oleh pemilik bangunan dan berhasil melakukan wawancara kepada pemilik bangunan selama kurang lebih 45 menit.

Tim KP2KP Malinau juga menjelaskan tujuan kunjungan tersebut yakni melakukan pendataan Wajib Pajak sekaligus menggali potensi wajib pajak. Tim KP2KP Malinau menyampaikan bahwa dikarenakan luas bangunan dua lantai milik pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan melebihi 200 meter persegi, bangunan tersebut dikategorikan sebagai bangunan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Pemilik bangunan juga bertanya kepada Tim KP2KP Malinau mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan terkait kewajiban perpajakan PPN KMS tersebut.

“Bapak bisa menyiapkan rancangan estimasi total biaya pembangunan tetapi tidak termasuk harga beli tanah,” jelas Yuliawati. “kemudian untuk tarifnya sendiri adalah 2% dikalikan oleh rancangan estimasi total biaya tersebut".

Pada kegiatan ini, tim KP2KP Malinau akan segera membuat laporan KPDL yang nantinya akan diserahkan ke account representative masing-masing wajib pajak agar segera ditindaklanjuti.