Sebanyak 60 pengusaha di Sidoarjo mengikuti sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/2023 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Kota Sidoarjo (Kamis, 24/8). Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk kolaborasi dengan KPP se-Sidoarjo Raya, yaitu KPP Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat.

PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini mengatur tentang perpajakan emas diantaranya Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno dan dilanjutkan dengan materi adri narasumber Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jatim II Arif Anwar Yusuf dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi.

 

 

Pewarta: Tim Konten KPP Pratama Sidoarjo Utara
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Sidoarjo Utara
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.