
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) terhadap pelaku usaha pedagang makanan bakso yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang (Selasa, 5/7). Dalam KPDL tersebut petugas mewawancarai wajib pajak terkait kegiatan usahanya.
Dalam proses wawancara tersebut petugas KPDL secara garis besar mengajukan pertanyaan terkait kegiatan usaha utamanya omzet, biaya usaha, serta status kepemilikan tanah dan/atau bangunan tempat usaha dijalankan.
“Terima kasih Bapak Dari karena sudah meluangkan waktunya untuk kami wawancarai di tengah-tengah pekerjaannya melayani pelanggan. Kami mohon izin untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan oleh Bapak Dari,” ucap Dhika salah satu pegawai KP2KP Pinrang yang saat itu menjadi petugas KPDL.
Selain mengajukan pertanyaan terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak, petugas KP2KP Pinrang juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 apabila belum. Hal tersebut pun dijawab oleh Dari, wajib pajak usahawan pedagang bakso. Dari mengungkapkan bahwa ia sebagai wajib pajak sudah patuh dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
“Bulan Februari kemarin saya sudah datang ke kantor untuk melaporkan SPT Tahunan saya dan saya diberi penjelasan terkait aturan bahwa usaha yang penghasilannya tidak lebih dari 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Untuk itu saya berterima kasih,” ungkapnya kepada petugas.
Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, petugas berpamitan dan menyampaikan terima kasih kepada Dari atas kesempatan yang diberikan. Petugas menyampaikan bahwa apabila terdapat kendala ataupun pertanyaan yang ingin ditanyakan bisa langsung disampaikan melalui saluran komunikasi online via whatsapp KP2KP Pinrang.
Petugas KP2KP Pinrang pun menyampaikan komitmen untuk terus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, terutama kepada wajib pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami untuk menjawab keraguan ataupun kesulitan yang dialami wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkas Dhika kepada Dari sebelum meninggalkan tempat.
- 17 kali dilihat