Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) menyelenggarakan kelas pajak mengenai PMK-3/PMK.03/2022 dan PMK-209/PMK.03/2021 melalui zoom cloud meetings pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB di ruang Edukasi Kanwil Khusus, Jakarta (Kamis, 10/3).
Kelas pajak ini diselenggarakan sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak perihal Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-3/PMK.03/2022) dan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-209/PMK.03/2021). Materi disampaikan oleh Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya; Cut Sarah Dwindahany, Penyuluh Pajak Ahli Pertama; dan Hargo Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda. Peserta yang mengikuti kelas pajak ini dikuti oleh 72 wajib pajak.
Kegiatan dibuka dengan pre test untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi PMK-3/PMK.03/2022 dan PMK-209/PMK.03/2021 oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Setelah penyampaian materi, kelas pajak dilanjutkan dengan post test dan ditutup dengan sesi tanya jawab.
- 39 kali dilihat