Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak baru di Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 21/1)
Wajib pajak di Kabupaten Bombana yang baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) menerima sosialisasi tentang kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan setelah menerima NPWP. Sosialisasi ini dilakukan agar wajib pajak baru mengetahui apa kewajiban yang harus mereka laporkan seperti melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Agus Sudono selaku pemateri juga menyampaikan materi lain yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela. Agus Sudono juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk menyebarkan informasi yang telah didapat kepada wajib pajak lain agar wajib pajak lain yang mungkin belum mengerti atau lupa tentang kewajibannya akan paham dengan kewajiban yang harus wajib pajak lakukan.
- 10 kali dilihat