
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menyelenggarakan sosialisasi bendahara instansi pemerintah di aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes (Kamis, 30/6). Sosialisasi ini diadakan untuk mengedukasi para bendahara dinas di Kabupaten Brebes mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.
Sosialisasi diadakan secara luring dengan menjaga protokol kesehatan dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Kas dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Nurokhman, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes Abdul Majid, dan Kepala KP2KP Bumiayu Urip Prasetya Sukartono.
Di awal sosialisasi, Nurokhman memberikan sambutan dan membuka sosialisasi yang diikuti oleh 62 peserta perwakilan instansi pemerintah se-Kabupaten Brebes. “Bendahara dinas harus paham dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mulai dari memotong/memungut, menghitung, membayarkan, hingga melaporkan pajak”, ucap Nurokhman.
Narasumber sosialisasi adalah Agung Nurmansah dan Bagus Sulistya selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal. Narasumber menjelaskan mengenai ketentuan material dan formal terkait administrasi perpajakan bendahara pemerintah. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Narasumber juga membahas mengenai perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Seusai sesi materi, acara lalu dilanjutkan dengan simulasi penghitungan dasar pengenaan pajak dan tanya jawab.
Acara berjalan dengan lancar dan peserta sosialisasi mengikuti dengan tertib serta banyak mengajukan pertanyaan. Di akhir sosialisasi, petugas KP2KP Bumiayu membagikan suvenir bagi perwakilan instansi pemerintah yang aktif bertanya.
Bagus Sulistya berharap semua instansi pemerintah dapat mulai menerapkan ketentuan baru dan mempersilakan para bendahara pemerintah untuk dapat melakukan konsultasi dengan KP2KP Bumiayu dan KPP Pratama Tegal apabila menemui kesulitan dalam penerapan aturan pajak.
- 23 kali dilihat