Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menyampaikan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib pajak lainnya di Kecamatan Penarik saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 8/5).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto, bertemu dengan Bendahara Kecamatan Penarik Rohmad Syarifuddin. Pada kesempatan itu, Tomi menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wujud kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
Tomi juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan ASN untuk melaporkan SPT secara elektronik melalui e-Filing. Dengan pelaporan daring, proses administrasi pajak semakin mudah, cepat, dan transparan.
“Pelaporan SPT bukan hanya soal administratif, tapi mencerminkan integritas dan keteladanan ASN sebagai aparatur negara. Prosesnya pun kini sangat mudah dengan adanya e-Filing,” ujar Tomi.
Ia menambahkan, “Walaupun ASN di Kantor Kecamatan Penarik semuanya sudah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, namun masih banyak ASN lain di Kecamatan Penarik yang belum melaporkan SPT Tahunan walau sudah melewati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.”
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama KP2KP Mukomuko berencana membuka layanan Pojok Pajak di Aula Kecamatan Penarik. Kehadiran pojok pajak ini memudahkan ASN dan wajib pajak di wilayah tersebut dalam memperoleh layanan konsultasi perpajakan dan pendampingan pelaporan SPT.
Menanggapi hal tersebut, Rohmad selaku bendahara Kecamatan Penarik memberikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu dalam memberikan asistensi perpajakan kepada wajib pajak di Kecamatan Penarik. Ia mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai pentingnya sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan perpajakan.
“Kami akan mengatur waktu dan menyediakan tempat di Aula Kecamatan Penarik untuk menjadi tempat pelaksanaan pojok pajak,” tutur Rohmad.
Di akhir pertemuan, Tomi berharap koordinasi ini dapat menjadi model bagi kecamatan lainnya di Kabupaten Mukomuko. Menurutnya, edukasi berkelanjutan dan pendekatan langsung merupakan langkah strategis dalam membentuk budaya sadar pajak di kalangan ASN.
“Kepatuhan pajak ASN akan berdampak langsung pada penerimaan negara dan pembangunan nasional. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat,” tutup Tomi.
Pewarta: Patrissius Ardianta R.M. |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat