Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring melalui zoom meeting yang berpusat di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Kota Bogor (Selasa, 20/2). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.
Dihadiri oleh 34 peserta yang merupakan Wajib Pajak, Kelas Pajak kali ini membahas tiga poin utama, yaitu mengenai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, serta pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta dan mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan maksimal 31 Maret 2024, serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat III, Roos Indrapurwati Yulinapatrianingsih, dalam sambutannya di awal kegiatan.
Pada awal kegiatan, seluruh peserta diarahkan untuk mengisi pre-test terkait materi yang akan diberikan. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Akbar Sutrisno, yang memaparkan program reformasi perpajakan PSIAP yang akan berlaku mulai Juli 2024 mendatang.
PSIAP merupakan proyek redesain yang tujuannya untuk menyederhanakan proses bisnis perpajakan dan memberikan pelayanan yang optimal dalam satu sistem inti yang terintegrasi. “Jadi, wajib pajak cukup mengakses satu aplikasi yang bisa digunakan untuk proses bisnis DJP, yaitu terkait pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, layanan perpajakan, taxpayer portal, dan riwayat transaksi perpajakan,” tutur Akbar.
Materi Kelas Pajak selanjutnya disampaikan oleh tiga orang relawan pajak yang berasal dari Universitas Binaniaga Indonesia, yaitu Silvia Tambunan, Muhamad Fadli, dan Musthafa Habiebie yang membahas mengenai pelaporan SPT Tahunan 1770 SS, SPT Tahunan 1770 S, dan pemadanan NIK-NPWP.
Dalam pemaparannya, Silvia menjelaskan bahwa SPT Tahunan dengan jenis formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
“SPT dengan formulir 1770 S adalah bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, serta dikenakan PPh final dan/atau bersifat final,” jelas Muhamad lebih lanjut.
Para relawan juga menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT yang dapat dengan mudah dan cepat dilakukan melalui e-filing secara online.
Sementara itu, Musthafa menjelaskan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP melalui aturan yang tertuang dalam PMK-136/PMK.03/2023 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
NIK sebagai NPWP digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, sedangkan NPWP dengan format 16 digit diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah. “Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id, Call Center Kring Pajak, serta KPP terdaftar/KPP terdekat dengan Wajib Pajak,” tambah Musthafa.
Kelas Pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta, memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan pemahaman lebih dalam mengenai materi yang telah disampaikan. Peserta juga dihimbau untuk mengisi post-test guna mengevaluasi peningkatan pengetahuan mereka setelah mengikuti kelas.
Pewarta: Erin Johana S N |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat