Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan TAR kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Selasa, 5/12).

Setelah perkara penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap, proses terakhir dari penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara yaitu melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejari Kabupaten Sumbawa Barat untuk dilakukan persidangan
 

Pewarta: Nur Hafissa Azrin
Kontributor Foto: Nur Hafissa Azrin
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.