Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi salah satu narasumber pada diskusi Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK-173/2021) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Ruang Hang Nadim Kantor Walikota Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 14/2). Acara ini turut dihadiri oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan, dan Perkumpulan Distributor Barang Kebutuhan Pokok Kota Batam.
PMK-173/2021 ini merupakan ketentuan terkini tentang administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang berlaku mulai tanggal 2 Februari 2022.
- 29 kali dilihat