Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyelenggarakan bimbingan teknis perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara di Kab. Bulungan (Selasa, 26/10).

Acara tersebut diwakili oleh Mahmud Arifudin, petugas KP2KP Tanjung Selor dan disambut langsung oleh Hamim Nasrullah, Pengadministrasi Keuangan, acara tersebut dilaksanakan secara langsung dengan tetap menggunakan protokol Kesehatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara.

Mahmud mengawali kegiatan ini dengan menjelaskan definisi surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

“Dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi ini maka tidak perlu lagi menggunakan aplikasi SPT PPh dan PPN. Sekarang semuanya sudah disederhanakan menjadi satu yaitu SPT PPh unfikasi” ujar Mahmud.