Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) mengadakan Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Pacific Place dengan tujuan untuk memberikan layanan mengnai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jakarta (Kamis, 2/6).
Petugas penyuluh pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar memberikan layanan informasi dan konsultasi secara langsung di lokasi. Materi informasi yang diberikan berupa brosur dan leaflet baik fisik maupun secara digital. Pojok Pajak dibuka untuk masyarakat umum mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB pada hari kerja, dan tutup pukul 20.00 WIB pada hari libur. Layanan Pojok Pajak akan berlangsung hingga batas akhir PPS, yaitu tanggal 30 Juni 2022.
- 14 kali dilihat