Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan pengenalan aplikasi CTAS di Aula KPP Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Senin,26/02)
Kegiatan ini diikuti oleh empat belas perwakilan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Balikpapan Timur. Tujuan dilaksanakan kegiatan penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta pengenalan aplikasi CTAS yang akan launching pada bulan Juli mendatang.
Ariana dan David Sukma selaku Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur mengawali sosialisasi dengan menjelaskan apa saja kewajiban bendahara pada awal tahun, kemudian dilanjutkan dengan materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan pengenalan aplikasi CTAS (core-tax) yang akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada bulan juli tahun 2024 mendatang.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Mohamad Ilyas Rais |
Kontributor Foto: Tsania Zulaikhah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat