
“Permohonan pemindahbukuan adalah salah satu layanan di Kantor Pajak yang dapat diajukan oleh wajib pajak yang mengalami kesalahan saat melakukan pembayaran pajak,” ungkap Raymandha Mohamad Sukmayadi, Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi wajib pajak di Ruang Konsultasi KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km. 1, Citepus, Palabuhan Ratu, Sukabumi (Jumat, 14/7). Wajib pajak adalah pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Raymandha kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai kesalahan pembayaran yang dapat diajukan pemindahbukuan. “Kesalahan pembayaran pajaknya terutama kesalahan pada saat pembuatan kode billing terdapat salah input NPWP, masa pajak, tahun pajak, kode jenis pajak, kode jenis setoran, dan nomor ketetapan/keputusan/putusan (khusus pembayaran sanksi administrasi),” jelas Raymandha.
Raymandha juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memindahbukukan keseluruhan jumlah pembayaran ataupun sebagian jumlahnya saja tergantung keperluan wajib pajak.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara online melalui akun DJP online wajib pajak maupun secara offline dengan mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau dapat juga dikirimkan menggunakan pos atau jasa ekspedisi.
Terakhir, Raymandha juga menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan saat akan mengajukan permohonan pemindahbukuan secara offline.
“Untuk persyaratan pemindahbukuan, Bapak harus mengisi dan menandatangani formulir pemindahbukuan, karena Bapak dari instansi pemerintah maka yang menandatangani formulir harus pimpinan instansi Bapak dan jangan lupa untuk membubuhi cap stempel instansi. Untuk lampiran permohonannya, Bapak cukup melampirkan bukti pembayaran yang asli,” pungkasnya.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat