Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penajam melakukan pemeriksaan lokasi badan usaha wajib pajak dengan alamat yang berada di Simpang Jombang KM 15,5 Desa Muan, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (Selasa, 1/8).

Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan Manajer Badan Usaha untuk melakukan wawancara terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Wawancara dilakukan oleh Manajer dikarenakan Direktur Badan Usaha sedang tidak berada di lokasi namun berada di Jakarta. Petugas pemeriksa pajak menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan.

Melalui kegiatan ini, petugas berharap dapat membantu mengetahui poin-poin penting yang akan menjadi dasar koreksi atas pemeriksaan yang dilakukan dengan menyaksikan langsung kondisi di lapangan serta proses bisnis wajib pajak.

Pewarta: Evi
Kontributor Foto: Evi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.