Pos Pelayanan Pajak Tana Tidung mendapat kunjungan dari Ajun Inspektur Polisi Satu Didik yang bekerja di Polres Tana Tidung, Kab. Tana Tidung (Rabu, 28/02). Kunjungan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak mengalami kendali ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Permasalahan muncul ketika hendak melaporkan pajaknya melalui e-Filling tetapi tidak bisa login karena lupa password.
“Sekarang kan lapornya online yaa, lalu saya coba tuh ikutin sesuai tata cara yang ada, ketika saya buka websitenya ternyata harus login tetapi saya lupa password, saat saya coba reset password ternyata butuh nomor EFIN. Jadi saya datang ke sini,” ujar Didik.
Petugas Pelayanan Zidni Hudan menjelaskan persyaratan untuk mengajukan permohonan adalah salinan KTP serta mengisi formular permohonan. Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Zidni melanjutkan pelayanan permintaan Kembali EFIN.
Setelah Didik mendapatkan nomor EFIN-nya, petugas pajak lainnya Fikri Harris membantu proses pelaporan. “Wajib pajak ini telah mempersiapkan bukti potong pajaknya, sehingga hanya perlu kami laporkan saja pada SPT Tahunan-nya,” tutur Fikri.
Sebagai informasi, bukti potong adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan dan dibeirkan kepada pegawai untuk digunakan dalam melaporkan pemotongan pajak penghasilannya.
Sementara itu, wajib pajak memberikan apresiasi kepada otoritas pajak karena menurutnya kantor pajak terus melakukan pembenahan. “DJP sekarang berbenah yaa, pelayanannya ramah dan anak muda semua, seluruh prosesnya cepat dan mudah,” katanya.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat