
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Hak dan Kewajiban Bendahara Sekolah di lokasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 29/9).
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bendahara dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu bendahara yang mendapatkan bimbingan teknis dalam kegiatan ini adalah Bendahara Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Sojol Ridwan.
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Banawa Dwi Kurniawan sebagai petugas helpdesk memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak Bendahara serta tata cara pelaporan dan penyetoran pajak.
Saat dijelaskan oleh Kurniawan tentang kewajiban bendahara sekolah, Ridwan merasa terbantu sehingga dapat memahami teknis perhitungan, penyetoran dan pelaporan terkait hak dan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara sekolah.
“Membantu sekali karena saya sebagai bendahara yang baru, menjadi lebih paham mengenai kewajiban perpajakan sekolah, terutama dalam penghitungan PPh dan PPN saat kegiatan,” ujar Ridwan.
Pada akhir kegiatan, Kurniawan memberikan nomor layanan KP2KP Banawa kepada Ridwan untuk fasilitas pembuatan kode billing melalui SMS atau aplikasi WhatsApp (WA) dan konsultasi.
Kurniawan menyampaikan bahwa KP2KP Banawa berkomitmen untuk giat melaksanakan kegiatan penyuluhan karena penting untuk wajib pajak memahami kewajibannya dengan tuntas terkait perpajakan.
- 12 kali dilihat