Guna menambah wawasan terkait perpajakan, KPP Pratama Purworejo mengadakan kelas pajak implementasi e-Bupot secara daring melalui media telekonferensi di Purworejo (Selasa, 15/9). Kelas pajak diikuti oleh 34 wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Acara dibuka oleh Wiratmoko selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purworejo dilanjut dengan penyampaian materi oleh Account Representative KPP Pratama Purworejo yang mengulas tuntas perangkat lunak di laman resmi DJP Online untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik (e-Bupot).
Wiratmoko berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak dapat mengenal aplikasi baru yang dapat mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui kemudahan teknologi yang diberikan. Setelah penyampaian materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui live chat pada aplikasi Zoom Meeting.
- 80 kali dilihat