Bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Magetan berdatangan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan untuk melaporkan pajak atas pembelian barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Magetan (Selasa, 15/9).

Anggaran DAK tersebut diperoleh di bulan Juli hingga Agustus. Setelah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara melaporkan pajaknya. Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan berupa SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 22, SPT Masa PPh 23, dan SPT Masa PPN PUT 1107. DAK sebagian besar digunakan untuk pembangunan sekolah, misalkan pembelian bahan material bangunan. Ada juga yang digunakan untuk pembelian makan minuman saat rapat ataupun acara sekolah.

Salah satu petugas KP2KP Magetan yang melayani para bendahara tersebut mengatakan, kendala yang terjadi saat pelaporan pajak ini adalah bendahara belum mengetahui tentang tata cara pengisian formulir pelaporan pajak, sehingga saat pelaporan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memandu tata cara pengisian formulir SPT Masa. Kendala lainnya, terdapat kesalahan kode jenis pajak pada cetakan kode billing, sehingga harus mengajukan permohonan pemindahbukuan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi, baru bendahara bisa melaporkan pajaknya kembali.

Meskipun banyak bendahara yang berdatangan di KP2KP Magetan, antrean tetap berjalan secara teratur karena sebelumnya bendahara telah membuat janji temu dengan petugas pajak, sehingga tidak terjadi kerumunan dan tetap dapat menerapkan social distancing.