
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan edukasi perpajakan yang membahas Tata Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Wajib Pajak Non PP-23 2018 dengan E-Form PDF untuk wajib pajak badan yang dihadiri 93 wajib pajak melalui aplikasi Zoom di Denpasar (Kamis, 10/2).
Memasuki pemaparan materi yang dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan dan P. Edwina Sari. Wina mengawali paparan dengan mengenalkan gambaran umum mengenai SPT Tahunan.
“SPT adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelasnya.
Memasuki materi lebih dalam, Gusti menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui E-Form PDF.
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan E-Form di situs DJP Online. Silakan memasukkan NPWP, Password, dan kode keamanan. E-Form terdapat di menu Lapor dengan mengunduh aplikasi Adobe PDF Reader DC terlebih dahulu untuk pengisiannya,” sambungnya.
Di akhir sesi, setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab, kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan edukasi kedepannya, wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan edukasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Mohon diinfokan jika ada update peraturan maupun implementasi penerapan SPT karena keterbatasan informasi bagi kami,” tanggap salah satu responden.
- 158 kali dilihat