Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan penyisiran atau canvassing para pelaku usaha yang berada di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kamis, 24/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh pembaruan data dari wajib pajak yang dikunjungi, termasuk di dalamnya memetakan kembali Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikunjungi.

Pada penyisiran ini, Kepala Seksi Pengawasan VI Taufik Herminarsa beserta Account Representative Seksi Pengawasan VI Muhammad Irfan yang didampingi oleh Petugas Badan Keuangan Dareah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Andra berhasil menemui 15 wajib pajak dengan beragam jenis usaha. Dari hasil canvassing tersebut diperoleh sumber data baru salah satunya adalah adanya hubungan istimewa antar wajib pajak, baik hubungan semenda maupun hubungan permodalan.

Wajib pajak yang ditemui sangat mengharapkan adanya pos pajak yang permanen, sehingga mereka tidak lagi ke KPP di Kota Tanjung Pinang untuk mendapatkan layanan perpajakan. Pasalnya untuk menuju Kota Tanjung Pinang, wajib pajak harus menempuh perjalanan udara atau laut yang cukup jauh. “Kami bukan tidak mau taat pajak, kami merasa kesulitan mengakses informasi tentang pajak, sebab Tarempa ini sangat jauh dari Tanjung Pinang, harus naik kapal berjam-jam atau pesawat ke Batam dulu. Jaringan internet pun belum terlalu stabil,” ujar salah satu wajib pajak.

Meski tidak dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, karena adanya keterbatasan waktu, Taufik Herminarsa berharap dengan canvassing ini wajib pajak yang berhasil dijumpai dapat membagikan informasi yang mereka dapat ke lingkungannya, sehingga ke depannya jarak tidak lagi menjadi penghalang untuk wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakan mereka.