Bupati Sekadau, Aron, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau untuk taat membayar pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 secara online melalui Coretax DJP. Ia mengajak untuk memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sampai dengan hari Kamis tanggal 30 April 2026 (Jumat, 24/4).
Aron di dalam ruang kerjanya saat ditemui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau, Nasrul Affandi, menjelaskan kegiatan pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk hak dan kewajiban wajib pajak di Kabupaten Sekadau dalam hal membangun Kabupaten Sekadau menjadi lebih baik.
Menurut Aron, salah satu manfaat pajak adalah untuk pembangunan Kabupaten Sekadau. Pembangunan tersebut tidak bisa lepas dari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
"Pembangunan di Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini, mulai dari perbaikan infrastruktur, fasilitas kesehatan hingga pendidikan, tidak terlepas dari peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui pajak yang dibayarkan dan Pajak adalah urat nadi pembangunan daerah kita,” ungkap Aron.
Kepala KP2KP Sekadau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas kerja sama yang terjalin selama ini dan berharap sinergi semakin kuat ke depannya.
“KP2KP Sekadau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau turut bekerja sama dalam hal sosialisasi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau,” ungkap Nasrul.
| Pewarta: Nasrul Affandi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau |
| Editor: Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat
