
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene Matheus Adhiatera mengunjungi Bupati Majene H. Andi Achmad Syukri Tammalele di Kantor Bupati Majene (Senin, 7/3). Kunjungan ini juga merupakan bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Bupati Majene karena telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jauh sebelum batas waktu berakhir.
Sesuai dengan undang-undang perpajakan, batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ialah 31 Maret dan Wajib Pajak Badan ialah 30 April setiap tahunnya. Sebagai bentuk apresiasi, Matheus menyerahkan Piagam Penghargaan Panutan Penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 kepada Bupati Majene.
Andi Achmad Syukri mengajak para wajib pajak khususnya di kabupaten Majene agar segera melaporkan SPT Tahunannya. “Mari masyarakat Majene, Kita lapor SPT Tahunan tepat waktu secara online melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing ini sangat mudah, cepat, dan aman tanpa perlu ke kantor pajak.” jelasnya.
Selain melakukan asistensi mengenai SPT Tahunan, Matheus juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPS merupakan program kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak” jelas Matheus.
Lebih lanjut, Matheus memberitahukan pada Bupati Majene bahwa PPS hanya berlangsung selama 6 bulan dimulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. KPP Pratama Majene berharap masyarakat Majene dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini sebaik mungkin.
- 22 kali dilihat