Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menyelenggarakan acara Business Development Services (BDS), Kabupaten Karanganyar (Kamis, 12/10). Dalam kegiatan ini KPP Pratama Karanganyar mengundang 17 Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di lingkungan Kabupaten Karanganyar.

Dalam kegiatan ini, dilakukan diskusi dan penyampaian materi terkait ketentuan Bumdes terbaru yakni PP 11 Tahun 2021 dan ketentuan terkait perpajakan bagi Bumdes. Materi terkait perpajakan diantaranya adalah tata cara pendaftaran NPWP dan juga ketentuan terkait pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Peserta diberikan pemahaman yang cukup terkait penentuan Bumdes akan memilih menggunakan skema perhitungan pajak penghasilan berdasarkan UU PPh atau akan menggunakan skema penghitungan pajak UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.