
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melaksanakan Kelas Pajak One-on-One bersama BPR Artha Galunggung secara daring melalui Zoom Meeting, di Jalan Ibrahim Adjie No.372, Kota Bandung (Kamis,14/04).
BPR Artha Galunggung adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tasikmalaya yang bergerak di bidang perbankan. Wajib Pajak mengajukan permintaan diadakan kelas pajak, guna meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB dengan diikuti oleh perwakilan dari kantor pusat dan cabang, salah satunya adalah Jamila Parwin, selaku Pimpinan Operasional Kantor Pusat.
Acara dibuka dengan sambutan dari Fungsional Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah, dilanjutkan dengan pemutaran video imbauan integritas dari Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Membuka pemaparan materi pertama, Fungsional Penyuluh Pajak Susanto membahas secara komprehensif mengenai SPT Tahunan Badan serta serba-serbi isinya diantaranya adalah Objek Pajak Penghasilan (PPh), Bukan Objek PPh, Tarif PPh Final, Kredit Pajak, dan Biaya Promosi.
Lebih lanjut lagi, Rahma membahas terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
“Kami merasa kesulitan untuk melaporkan kewajiban PPh Pasal 21 di cabang masing-masing. Apalagi jika terdapat mutasi pegawai antar cabang,” ujar Jamila
“Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dapat melaporkan kewajibannya secara terpusat. Kami imbau kedepannya untuk melaporkan secara terpusat agar memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Rahma
Materi terakhir disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Rindang Kartika Ayuningtyas mengenai edukasi dan asistensi pelaporan SPT Masa Unifikasi, mengingat sudah harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
Acara berlangsung dengan lancar dan Wajib Pajak dengan aktif mengajukan banyak pertanyaan.
“Terima kasih atas arahan dan paparan materinya. Mungkin ke depannya kami akan banyak bertanya terkait kewajiban perpajakan yang belum kami pahami kepada Penyuluh Madya Dua Bandung,” ujar Dede Ruhiat selaku Direktur BPR Artha Galunggung.
Rahma menginformasikan bahwa untuk konsultasi lebih lanjut wajib pajak dapat menghubungi layanan penyuluhan KPP Madya Dua Bandung di nomor 0812-2022-6459.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami jika terdapat kesulitan, kami akan selalu bersedia membantu Bapak/Ibu sekalian dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkas Rahma sambil menutup acara.
- 15 kali dilihat