Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan terkait hak dan kewajiban instansi pemerintah dan bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi di Kota Bontang (Selasa, 24/05). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara dan operator Instansi Pemerintah Kutai Timur.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA di Hotel Royal Victoria Sangatta. Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Kepala BPKAD Teddy Febrian, dan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu bendahara di Instansi Pemerintah Kutai Timur terkait perpajakan Instansi Pemerintah agar nantinya dapat dilakukan dengan tertib dan patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto ketika membuka acara sosialisasi.

Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Dharmawan dan Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana.

“Terdapat empat hal yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah, yaitu daftar atau update data NPWP Instansi Pemerintah, memotong atau memungut pajak, menyetorkan pajak ke kas Negara, dan melaporkan SPT Masa,” jelas Ade Dharmawan saat menjelaskan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah.

“Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dilaporkan oleh bapak/ibu sekalian melalui SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26,” jelas Nanang Maulana saat menjelaskan Pelaporan SPT Unifikasi.

“Sehabis istirahat, kita akan melakukan praktek terkait pelaporan SPT Unifikasi agar nantinya dapat dilakukan dengan baik pada saat hendak melaporkan SPT Masa Instansinya,” tambahnya mengakhiri materi SPT Unifikasi.